Tuesday, January 11, 2011

teknologi komunikasi dan informasi pada dasarnya memungkinkan dan memudahkan manusia untuk dapat saling berhubungan dengan cepat, mudah dan terjangkau serta memiliki potensi untuk membangun masyarakat yang demokratis, dan salah satu dampak terbesarnya adalah demokratisasi di bidang pendidikan, ditandai dengan adanya hubungan antara guru dengan siswa, antara siswa dengan siswa, bahkan antara guru dengan guru dan antara guru, siswa, orangtua dan masyarakat dalam kaitannya dengan proses pendidikan di dalam dan di luar sekolah.

Dengan sifat-sifat teknologi komunikasi dan infromasi seperti itu telah membuka peluang besar bagi pemerintah daerah dan kota untuk dapat menyiapkan diri membangun sebuah sistem informasi yang memungkinkan terjadinya proses pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi bagi kemajuan pendidikan di daerah dan kota. Hal itu merupakan konsekwensi dari ketersediaan jenis teknologi yang dimaksud dalam pelaksanaan otonomi daerah. Itu juga berarti bahwa melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi tersebut khususnya internet kendala keterjangkauan dan ekspose terhadap informasi antar berbagai wilayah di seluruh Indonesia dapat diatasi dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dapat tetap terjaga.

Namun yang terpenting dari keadaan ini adalah dibutuhkannya tanggung jawab moral setiap penyedia (provider) dan pengguna teknologi komunikasi dan informasi tersebut karena selain diperoleh kemudahan juga akan berjalan seiring dengan dampak negatif yang akan ditimbulkannya seaindainya pemanfaatannya itu tidak didasari nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, etika, estetika dan kearifan para pemakainya.